
Terlihat Anggota Dalmas Polres Rote Ndao, Briptu Fajar Jakob, tengah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Ba'a Senin, 30 Maret 2026. (Foto: Ardi Mbatu).
BA’A | Nemberalanews.com – Pada Senin (30/3/2026), massa aksi digelar di depan Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao yang melibatkan dua kubu berbeda. Kubu pertama mewakili PT Bo’a Development dan Nihi Rote, dipimpin oleh Jolipus Nggadas. Kubu kedua merupakan pendukung Erasmus Frans Mandato, yang diketuai oleh Yanto Feoh dari Alaram dan Mersi Hangge sebagai Koordinator Humas dan Advokasi Masyarakat (Koordum Gemap).
Dalam pelaksanaan aksi yang menyertakan sesi mimbar bebas, menunggu pembacaan tuntutan terhadap Eramus Frans Mandato alias Mus Frans dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Pihak kepolisian pun melakukan pengawasan dengan hati-hati. Kondisi menjadi tegang ketika orator dari masing-masing kubu saling bertukar pernyataan yang memicu bentrokan. Awalnya terjadi pelemparan air dalam gelas plastik, sebelum berkembang menjadi pelemparan batu.
Kasubsi Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Rote Ndao Aipda Onny Mbolik mengkonfirmasi Nemberalanews.com, Selasa, (31/3/2026) bahwa dua anggota pasukan Dalmas menjadi korban pelemparan batu. “Korban adalah Bripda Fajar Jacob dan Briptu Fribet Tulle, yang bertugas mengawal massa dari pihak PT di depan Kantor Pengadilan Negeri,” ujar Onny.
Briptu Fribet Tulle mengalami luka robek di bagian belakang kepala, sedangkan Bripda Fajar Jacob juga mengalami luka robek di area yang sama.
Selain dari pihak kepolisian, terdapat pula korban dari kalangan masyarakat pada kubu pendukung Erasmus Frans Mandato. Mersi Hangge menyampaikan bahwa kejadian tersebut tidak diharapkan dan menduga bahwa aksi terpancing oleh suara sound system dari pihak PT Bo’a Development dan Nihi Rote.
“Orasi kami sedang disampaikan dengan suara keras, meminta tuntutan dari JPU terhadap Bapa Mus Frans harus berdasarkan keadilan dan kebenaran, terasa ada upaya menghalangi kegiatan kami. Awalnya terjadi pelemparan air gelas mineral, kemudian kami dibalas dengan pelemparan batu,” jelasnya.
Korban masyarakat yang teridentifikasi adalah Buyung (43), Gusti Feoh (21), dan Zakarias Pandie (60). Buyung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a karena luka robek di pelipis akibat terkena batu. Gusti Feoh mengalami memar bengkak di dagu bawah, sedangkan Zakarias Pandie mengalami memar bengkak di tangan kanan. Sementara itu, pihak massa dari PT Bo’a Development dan Nihi Rote belum dapat dihubungi untuk mengkonfirmasi adanya korban dari kubu mereka.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. menyayangkan tindakan provokasi dan pelemparan yang dilakukan kedua kubu. “Kami ingin memastikan semua hak permintaan masyarakat terpenuhi. Jika ada penyekatan saat unjuk rasa, kami meminta agar tidak terprovokasi dan tidak mengulang tindakan seperti yang terjadi pada hari itu,” pungkas Aipda Onny menyampaikan pesan dari kapolres.(*)



