Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, BPN Rote Ndao Yefta Agustinus Haning. (Foto: Exel A. Lany).
BONI | Nemberalanews.com – Komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah diwujudkan melalui penyerahan 370 sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Boni, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Acara ini menandai langkah progresif pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah di seluruh penjuru Indonesia, khususnya di wilayah Rote Ndao. Program PTSL adalah inisiatif strategis berskala nasional yang dirancang untuk mempercepat registrasi tanah secara serentak.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan, meningkatkan nilai ekonomis properti, serta memberikan jaminan hukum yang kuat bagi para pemegang hak atas tanah.
Baca Juga: BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat, Kades Boni Beri Apresiasi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Rote Ndao, Yefta Agustinus Haning, dalam sambutannya menekankan vitalnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Sertipikat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jaminan hukum yang melindungi hak-hak masyarakat. Dengan sertipikat, tanah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan dan menghindarkan diri dari sengketa,” tegas Yefta A. Haning, dalam sambutan penyerahan sertipikat di kantor Desa Boni, Selasa (2/9/2025).
Beliau juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga Desa Boni, yang menjadi kunci sukses percepatan program ini. Agenda penyerahan sertipikat PTSL tidak hanya terfokus di Desa Boni.
Yefta Haning memaparkan jadwal distribusi yang padat di beberapa lokasi lain. Pada tanggal 2 September 2025, selain Desa Boni (370 sertipikat), penyerahan juga dilakukan di Desa Batulilok (Pantai Baru) dengan 253 sertipikat dan Desa Limakoli (Rote Tengah) sebanyak 136 sertipikat. Selanjutnya, pada 3 September 2025, giliran Desa Balaoli (Loaholu) menerima 91 sertipikat, Desa Inaoe (Rote Selatan) 73 sertipikat, dan Desa Pilasue (Rote Selatan) 62 sertipikat. Jadwal berlanjut pada 4 September 2025 di Desa Suelain (Lobalain) dengan 252 sertipikat, 8 September 2025 di Desa Daleholu (Rote Selatan) dengan 76 sertipikat, dan 9 September 2025 di Desa Oebole (Loaholu) dengan 93 sertipikat.
Sementara itu, untuk Desa Kuli (Lobalain) dengan 210 sertifikat dan Desa Mbokak (Rote Barat Daya) dengan 34 sertipikat, jadwal masih dalam tahap koordinasi.
Total target penyerahan sertipikat tahun ini mencapai 1.650 bidang tanah, menunjukkan dedikasi pemerintah dalam percepatan sertipikasi. Yefta Haning turut menyoroti dampak positif PTSL terhadap pendapatan daerah.
“Program PTSL juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah melalui kewajiban pajak tanah dari masyarakat, yang pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan berbagai bantuan lainnya,” tambahnya.
Ia juga menambahkan proses pendaftaran PTSL gratis ini dapatlah di usul dari pihak pemerintah desa ke kantor BPN Rote Ndao.
“BPN Rote Ndao, selalu mengedepankan setiap desa-desa di Rote Ndao yang proaktif dengan pihak kantor dan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan ini serta menghimbau kepada desa-desa segera mengusulkan tanah-tanah yang belum terdaftar, agar bersurat ke kantor, sehingga dimasukkan dalam penetapan lokasi kegiatan PTSL pada tahun-tahun mendatang, kegiatan PTSL ini sangat memudahkan masyarakat karena semua biaya tahapan pelaksanaan sampai penerbitan sertipikat ditanggung negara, masyarakat cukup menyiapkan pilar dan materai saja” imbuhnya.
terlihat juga suasana haru dan kebahagiaan menyelimuti acara penyerahan di Desa Boni, di mana ratusan warga akhirnya memegang bukti kepemilikan tanah yang telah lama mereka nantikan. Ekspresi wajah para penerima sertipikat mencerminkan rasa aman dan kepastian hukum yang kini mereka miliki. Keberhasilan implementasi program PTSL di Desa Boni diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Rote Ndao.
“Dengan semakin banyaknya tanah yang bersertipikat, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif” jelasnya
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan program PTSL hingga seluruh bidang tanah di wilayahnya terdaftar dan bersertipikat, disertai dengan upaya sosialisasi dan edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya pendaftaran tanah.
“Penyerahan sertipikat PTSL di Desa Boni ini merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil dan berkepastian hukum di Kabupaten Rote Ndao, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah” tutupnya.(*)





