
BO’A | Nemberalanews.com – Bupati dan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur bersama jajarannya, Senin (3/11/2025) meninjau akses jalan PNPM yang terletak di Dusun Oemau RT 1 / RW 1, Desa Bo’a yang diduga ditutup oleh PT Sitasa Bahtera.
Dalam kunjungan tersebut Bupati Paulus Henuk SH., menekankan kepada Penjabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas S.Pd Gr agar segera menyelesaikan surat hibah dari para pemilik tanah paling lambat Selasa 4 November 2025 untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao guna ditinjau dan divalidasi.
“Saya sudah melakukan pendekatan kepada para pemilik tanah untuk bersedia memberikan tanah mereka bagi kepentingan akses publik menuju pantai.” terang Amelia Nggadas.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy ST., mengaku telah memberikan masukkan kepada Bupati Rote Ndao Paulus Henuk agar akses jalan dibuka 4 meter ke pantai dan tahun depan segera menganggarkan dana agar untuk akses publik ini hotmiks.
Deni Moy menambahkan bahwa untuk mediasi dengan masyarakat ia memberikan mandat kepada Camat Rote Barat. “Saya sudah memberikan mandat kepada bapak Olen Ndun, dan untuk pihak PT saya menyarankan Bapa Paulus Henuk sebagai bupati agar segera secepatnya mengambil langkah pendekatan agar situasi kondisi kembali kondusif,” ungkap Deni Moy.
Koordinator Umum masyarakat yang berjuang untuk dibukanya akses jalan ke Pantai Oemau, Sepsi Respon Mbatu menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan ruang diskusi bersama pemerintah mengingat akses jalan PNPM 2013 tersebut dibangun menggunakan anggaran negara dan swadaya masyarakat.
“Jangan kemudian tanpa diskusi dihilangkan dengan sendirinya atau dialihkan secara sepihak bahkan diduga dijual, ini butuh pernyataan penting dari pihak pemerintah. Karena salah mengambil keputusan akan berdampak pada akses jalan lainnya yang sampai sekarang tidak mengantongi hibah dari pemilik tanah,” tegas Sepsi Mbatu.
Untuk diketahui kunjungan DPRD Rote Ndao bersama Bupati Rote Ndao dan jajaran hari ini Senin 3 November 2025 merupakan tindak lanjut dari hasil RDP bersama masyarakat dan pihak pihak terkait di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Rabu 29 Oktober 2025 lalu yang di dalamnya terdapat salah satu poin peninjauan langsung ke lapangan.(*)



