KUPANG | Nemberalanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21), mahasiswi yang terlibat memasok anak terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Fani dalam kasus ini diketahui terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9), tim JPU yang dipimpin oleh Putu Andy Sutadharma menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider kurungan satu tahun, serta biaya perkara Rp5.000. Ada pun barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan untuk persidangan terdakwa lain, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia enam tahun dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” tegas JPU seperti yang dilansir AntaraNews.
Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan adalah usia terdakwa yang masih muda, sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya juga mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak dibawah umur. (*)




