
Hendra Hangge Ketua Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) Desa Boa, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao (Foto: Istimewa).
BO’A | Nemberalanews.com – Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) hadir sebagai representasi perjuangan masyarakat Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dalam memperjuangkan akses publik terhadap Jalan Inpres Desa Tertinggal (IDT) tahun 1997 dan jalan PNPM Mandiri 2013.
Disisi lain, pernyataan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rote Ndao, Nusry Efraim Zacharias, SE, sebagaimana diberitakan oleh SindoNTT.com, pada Jumat (21/11/2025) yang menyatakan bahwa “kelompok ini tidak memiliki legalitas sebagai organisasi yang terdaftar “GEMAP tidak terdaftar di sini,” ujar Nusry,”. Dalam keterangannya, Nusry menegaskan bahwa secara aturan, aksi dari organisasi yang tidak terdaftar dapat dibubarkan atau diusir, namun kewenangan tersebut berada di tangan aparat kepolisian. “Mereka sebenarnya kita usir dari sini, hanya saja tindakan itu harus dari kepolisian,” ungkapnya.
Ketua GEMAP, Hendra Hangge, menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa “Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia menambahkan bahwa pendaftaran organisasi seharusnya menjadi mekanisme administratif, bukan prasyarat untuk pengakuan hak-hak dasar warga negara”, tulis rilis pers Hendra Hangge yang diterima redaksi Nemberalanews.com, pada Minggu, (23/11/2025).
GEMAP mengecam keras pernyataan Kesbangpol Rote Ndao yang melabeli organisasi mereka sebagai “ilegal”. Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar serta upaya untuk membungkam hak-hak konstitusional masyarakat.
GEMAP mengingatkan bahwa pernyataan Kesbangpol Rote Ndao berpotensi melanggar jaminan konstitusional dan Hak Asasi Manusia, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25.
Selain itu, GEMAP menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak secara eksplisit menyatakan bahwa organisasi yang belum terdaftar adalah “ilegal”, melainkan pendaftaran ormas semata-mata ditujukan untuk ketertiban administrasi, bukan untuk membatasi hak berserikat warga negara.
Hendra Hangge mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 82/PUU-XI/2013) yang menegaskan bahwa hak berserikat adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
GEMAP menuntut Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao untuk menarik pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat. “Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa kekuasaan tunduk di bawah tuntutan rakyat,” pungkas Hendra.





maju terus
Pukul Mundur Rezim Kepala Batu 👊
Kasih pahaaam..
Semangat berjuang