
Beberapa warga Desa Bo'a, ikut hadir Ketua Umum IKMAR NTT Irman W. Baleng, dan Mantan Pejabat Desa Bo'a Periode 2023-2024. Menunggu Kabag Hukum Setda Rote Ndao, lokasi depan pagar kantor Desa Bo'a. (Foto: Warga Bo'a).
BO’A | Nemberalanews.com – Masyarakat dan pemilik tanah di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tengah mengalami kekecewaan mendalam terhadap sikap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Kabag Hukum Setda) Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, S.H.
Pejabat publik ini diduga tidak menepati janji untuk melakukan pertemuan dengan warga setempat yang telah dijadwalkan sebelumnya. Janji tersebut disepakati secara lisan pada Kamis, (20/11/2025), saat proses pembongkaran blokade akses jalan Inpres Desa Tertinggal (IDT) 1997 yang selama ini menjadi tuntutan utama warga. Sayangnya, Nyongki Ndoloe tidak hadir sesuai janjinya, dengan alasan yang dinilai tidak dapat diterima oleh masyarakat.
Menurut Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar Provinsi Nusa Tenggara Timur (IKMAR NTT), Irman Winarto Baleng, bahwa dirinya telah berusaha menghubungi pejabat tersebut melalui pesan WhatsApp. “Awalnya Pak Nyongki mengatakan masih ada agenda rapat, kemudian beliau menyebut belum mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah (SEKDA) Rote Ndao, Pak Drs. Jonas M. Selly, MM. Setelah menunggu hampir 30 menit, saya kembali menghubungi dan beliau menginformasikan bahwa berdasarkan informasi dari Sekretaris Desa Bo’a, Otfianus Nggadas, sudah pukul 10.00 Wita, namun Tuan Tanah belum hadir sehingga beliau tidak jadi datang. Ini sangat keliru karena seharusnya beliau menepati janji dan masyarakat pasti akan datang karena mereka sangat membutuhkan akses jalan ke pantai Oemau,” ungkap Irman kepada Nemberalanews.com, Senin (24/11/2025) depan kantor Desa Bo’a.
Warga Desa Bo’a telah menunggu kehadiran Nyongki Ndoloe sejak pukul 10.00 wita pagi di sekitar kantor desa dan rumah warga. Mereka berharap pejabat tersebut akan memenuhi janjinya untuk berdiskusi mengenai pembongkaran blokade jalan dan penyelesaian akses jalan yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. “Kami menunggu Pak Nyongki di depan kantor desa, dan jika beliau sudah sampai, kami akan langsung masuk bersama,” ujar Hendrik Tang, salah satu warga desa, kepada media ini.
Selain warga, hadir pula Jublina Mesah, salah satu ahli waris tanah milik almarhum Gasis Mesah, yang menyampaikan kekecewaannya. “Pemerintah telah membohongi kami. Janji untuk bertemu tidak ditepati, dan jika begini, kami akan kembali melakukan blokade jalan menuju PT. Bo’a Development,” ujarnya dengan nada kecewa.
Mantan penjabat kepala Desa Bo’a periode 2023–2024, Stefanus Mbatu, berkata dirinya ikut hadir sesuai arahan dari Kabag Hukum. Stefanus, kehadirannya bertujuan untuk mendengar langsung langkah-langkah yang akan diambil pemerintah terkait persoalan ini. “Saya hadir untuk mencari solusi yang terbaik dan menyelesaikan permasalahan di desa kelahiran saya. Namun, kenyataannya, janji tersebut tidak terlaksana, sehingga saya harus kembali ke Ba’a dengan rasa kecewa. Permasalahan ini hanya bisa diselesaikan melalui dialog bersama semua pihak terkait,” kata Stefanus. (*)




