Erasmus Mandato Bersama Kuasa Hukum Harry William Pandie, SH., MH., (Sumber: Suara Fakta Hukum)
Rote Ndao | Nemberalanews.com – Kasus dugaan tindak pidana terkait postingan Facebook Erasmus Frans Mandato terus bergulir. Unggahan Erasmus yang menyoroti penutupan akses masuk ke Pantai Wisata Bo’a oleh PT Bo’a Development.
Kuasa hukum Erasmus, Harry William Pandie, SH., MH., menegaskan bahwa isi postingan kliennya tidak mengandung unsur pemberitaan bohong, melainkan ungkapan ketidakpuasan dan kritik terhadap tindakan sepihak perusahaan. “Narasi yang dipersoalkan itu memuat rasa tidak puas atau kritik terhadap penutupan akses sepihak oleh PT Bo’a Development,” ujarnya.
Harry menjelaskan bahwa sejak lama, sebelum PT Bo’a Development ada, masyarakat telah menggunakan akses tersebut sebagai satu-satunya jalan menuju pantai. Menurutnya, pasal yang dikenakan, yakni Pasal 28 ayat 3 UU ITE Tahun 2024, sudah pernah diuji Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “kerusuhan” harus dimaknai sebagai kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
“Pasal ini adalah delik materil, artinya sebuah postingan harus dilihat dari akibat yang ditimbulkan. Pertanyaannya, dari postingan Erasmus, ada tidak kerusuhan yang terjadi di masyarakat?” ungkapnya dalam unggahan akun youtube suara fakta hukum, 10 Agustus 2025.
Erasmus berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih persoalan. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang diposting. “Jika saya salah, saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan,” tegasnya.




Masyarakat Bo’a dan Rote Ndao harus Kompak seperti di Pati. Kompak untuk demo. Kalau tidak demo hancurlah kebenaran dan keadilan bagi R*kyat kecil.