Sherly Trade, Plt. Koordinator Umum Ikatan Paguyuban Flotirosa IPF NTT, (Foto: Istimewa).
KUPANG | Nemberalanews.com – Gelombang kritik terhadap kinerja aparat kepolisian kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, organisasi masyarakat Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) NTT, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator Umum Sherly Tade, secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk segera mencopot Kepala Kepolisian Polres, (Kapolres) Rote Ndao, AKBP Mardiono, S. ST., M.K.P. dari jabatannya.
Desakan keras ini dipicu oleh penahanan pegiat sosial Erasmus Frans Mandato, yang dinilai oleh IPF sebagai tindakan cacat hukum dan sarat dengan muatan kriminalisasi.
Menurut Sherly, apa yang disampaikan oleh Erasmus hanyalah informasi awal terkait dugaan pelanggaran, yang seharusnya ditindaklanjuti secara hukum, bukan malah dijadikan dasar untuk membungkam kritik dengan menggunakan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Kasus Mus Frans, GMKI Rote Ndao Serukan Keadilan Secara Terbuka
“Polres Rote Ndao jelas telah melakukan kekeliruan. Kritik dari warga bukanlah sebuah kejahatan, melainkan bagian penting dari kontrol sosial. Namun, hal ini justru dijadikan senjata untuk menakut-nakuti masyarakat. Ini adalah pola lama yang sering digunakan oleh oligarki, dan harus segera dihentikan,” tegas Sherly pada Jum’at, 12 September 2025.
IPF menilai bahwa langkah yang diambil oleh Polres Rote Ndao bukan hanya sekadar kesalahan prosedur, tetapi juga mencerminkan wajah hukum yang tunduk pada kepentingan-kepentingan tertentu. Mereka berpendapat bahwa jika kritik dianggap sebagai ancaman, maka demokrasi di daerah tersebut akan mati secara perlahan. Sherly juga menuding bahwa aparat kepolisian di Rote Ndao telah gagal memahami posisi mereka sebagai pengayom dan pelindung rakyat.
“Bagaimana mungkin masyarakat dapat percaya pada hukum, jika polisi lebih sibuk mengamankan kepentingan proyek tertentu dibandingkan mendengarkan suara warga?” imbuhnya dengan nada prihatin.
Oleh karena itu, IPF mendesak Kapolri untuk segera bertindak tegas dengan mencopot Kapolres Rote Ndao dari jabatannya.
“Jika Kapolri memilih untuk diam, ini sama saja dengan memberikan restu terhadap praktik pembungkaman suara rakyat. Padahal, seharusnya polisi bertugas untuk menjaga dan melindungi masyarakat, bukan justru menindas,” pungkas Sherly dengan nada geram.
Kasus yang menimpa Erasmus Frans Mandato kini telah menjadi sorotan nasional. Banyak pihak menilai bahwa kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE, yang kerap kali digunakan untuk membungkam kritik, adalah cermin dari lemahnya reformasi hukum di tubuh kepolisian.
Jika tidak ada langkah tegas yang diambil oleh Kapolri, masyarakat akan semakin yakin bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.(*)





