Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Rote Ndao, Leksi N Foeh, ST. (Foto: Mersi Hangge)
BA’A | NemberalaNews.com – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PERKIM LH), Kabupaten Rote Ndao angkat bicara terkait temuan pipa saluran pembuangan limbah air kolam renang hotel NIHI Rote di Pantai Oemau, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Dinas PERKIM LH Kabupaten Rote Ndao, pihaknya memiliki wewenang penuh untuk memberikan ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengawasi bagaimana pengelolaan air limbah di setiap tempat penginapan seperti hotel dan villa, termasuk yang ada di kawasan wisata Desa Nemberala dan Desa Bo’a. Di antara ada hotel dan villa tersebut ada yang sudah mengantongi ijin dan ada juga yang belum mengajukan perijinan.
“Kami sangat sulit untuk mendeteksi hotel yang dibangun karena mungkin saja mereka ijinnya, menggunakan ijin rumah tinggal. Bukannya Kami tidak mau ke sana tapi sangat sulit mendeteksi karena memang kami tidak tahu ada bangunan baru”, ungkap Kepala Dinas PERKIM LH, Kabupaten Rote Ndao Leksi N. Foeh, ST., Jum’at 11 April 2025 siang.
Baca Juga: Warga Bo’a Temukan Pipa Saluran Pembuangan Air Kolam Renang ke Pantai
Kepada NemberalaNews.com, Leksi N. Foeh mengatakan bahwa sudah ada beberapa hotel yang memiliki ijin AMDAL. Hotel-hotel tersebut antara lain hotel T-Land, Seed Resort, Eliana Resort, dan NIHI Rote yang dikelola PT. Bo’a Development. “Karena sudah mengantongi ijin, maka mereka berada dibawah pengawasan kami secara rutin, kecuali hotel-hotel yang belum memiliki ijin.” papar Leksi N Foeh, ST., saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menegaskan bahwa limbah hotel itu tidak boleh dibuang ke laut sekalipun itu limbah air kolam renang yang sudah di-filter karena laut itu memiliki rumahnya sendiri.
“Tidak boleh sampah maupun limbah itu di buang ke laut. Kita Dinas Lingkungan Hidup ini tidak bisa melakukan penindakan. Jadi kita sebatas pengawasan, kita tegur 1 atau 2 kali tidak ikut kita bersurat ke penegak hukum Gakkum (penegak hukum) untuk ditindak”, terang Leksi N. Foeh.
Air limbah lingkungan hidup harusnya masih bisa dikelola untuk dapat digunakan menyiram tanaman dan juga digunakan untuk budidaya ikan. Lingkungan hidup menjadi pengawasan bersama antara Masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup.(*)





Tegak lurus kepala dinas Perkim LH agar laut tidak tercemar, kasiang juga petani rumput laut. Mengeluh rumput laut rusak juga bisa jadi limbah dari NIHI Rote yang mengalir ke laut.
Up
Dukung Pak Kadis untuk menjaga Lingkungan tempat Kita Hidup. Tindak Pengusaha yang terindikasi merusak lingkungan hidup.