Dirjen AHU Widodo (Foto: Kiki Safitri - Kompas.com).
JAKARTA | Nemberalanews.com – Kabar gembira bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih! Koperasi yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum kini dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
“Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman,” ujar Widodo di kantornya, dihimpun Nemberalanews.com, pada Jumat (18/7/2025), melalui pemberitaan Kompas.com.
“Takutnya nanti ada yang mengaku-ngaku koperasi Merah Putih,” lanjut Widodo.
Dirinya mengatakan, dengan dukungan dokumen legal yang lengkap, koperasi-koperasi ini tidak hanya mendapatkan pembiayaan, tetapi juga akan memperoleh dukungan branding dan perlindungan hukum dari negara.
“Kita sudah daftarkan logonya, hak ciptanya juga ada. Bahkan akan kita proses hingga merek kolektif dan hak paten, agar produk-produk yang dihasilkan koperasi bisa mendapat perlindungan hukum,” jelas Widodo.
Menurut Widodo, pendaftaran merek kolektif juga akan menjadi langkah penting bagi koperasi untuk melindungi produk lokal agar tidak diklaim pihak luar.
“Daripada produksi sendiri-sendiri, lebih baik dikoordinir koperasi. Misalnya jadi merek kolektif, Emping Banten – Produksi Koperasi Desa Merah Putih. Ini bentuk nyata perlindungan hukum untuk UMKM dan koperasi,” jelas Widodo.
Dirjen AHU juga terus mendorong agar koperasi-koperasi ini bisa tumbuh sebagai entitas usaha yang berdaya saing, terlindungi, dan berkelanjutan. Selain itu, proses legalisasi juga memastikan akuntabilitas dan kepercayaan dari mitra usaha, termasuk perbankan.
“Nah ini kan menjadi salah satu gerakan untuk perlindungan hukum bagi usaha mikro, kecil, menengah, khususnya Kopdes ini,” ungkap dia.
“Sehingga mereka ke depan terus bisa berdaya dan kita dari Kementerian Hukum mempunyai tugas memberikan perlindungan,” pungkas Widodo.





Up