JAKARTA – Damar Panca, Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah melakukan penghadangan terhadap massa aksi KPBI yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara.
Damar menyampaikan bahwa tindakan aparat kepolisian lagi-lagi telah mencederai demokrasi di indonesia.
Menurutnya, KPBI sudah menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kabaintelkam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sesuai dengan UU no 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.
Aparat kepolisian yang menghadang barisan massa KPBI dari jakarta Utara, menyampaikan bahwa atas nama undang-undang kami bertindak tegas. Ini sudah perintah pimpinan, tidak boleh ada yang masuk ke wilayah pusat.
Jumisih Kepala Bidang Politik KPBI menyatakan, sikap polisi itu arogan dan tidak paham undang-undang, bahwa kami yang mayoritas buruh perempuan ini punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, kenapa kami dihalang-halangi. Bukan kah hak kami yang seharusnya dilindungi atas nama undang-undang.
Penghadangan terhadap massa aksi KPBI bukan hanya terjadi di jakarta utara, penghadangan juga terjadi di Karawang, Kab. Bekasi, Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Atas kejadian tersebut, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah akan mendorong konsolidasi kepada semua organisasi serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang lainnya.
“Kita harus terus mengawal demokrasi yang sejati di Indonesia, bukannya demokrasi semu yang hanya melanggengkan kekuasaan oligarki” jelas hal ini merupakan kemunduran dalam iklim berdemokrasi kita.(Brh)




