Mersianus Tite
BA’A | NemberalaNews.com – Mersianus Tite, anggota DPRD Rote Ndao yang juga merupakan warga Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Selasa 25 Februari 2025 batal diperiksa pihak Reskrim Polres Rote Ndao. Mersianus Tite tiba di Mapolres Rote Ndao sekira pukul 11.00 WITA dan langsung menuju ke ruangan Unit II Tipiter Reskrim Polres Rote Ndao.
Sebelum diperiksa untuk didengarkan keterangannya, Mersi Tite menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya sedang persiapan berangkat menuju Kupang berkaitan dengan tugas-tugasnya selaku anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. “Tadi kepada penyidik kami sampaikan bahwa kami sedang bersiap berangkat menuju Kupang untuk melakukan tugas-tugas sebagai anggota DPRD”, ungkap Mersi Tite.
Selain itu, Mersi Tite juga meminta kepada penyidik untuk menyiapkan surat ijin pemeriksaan atas dirinya dari Mendagri dan Gubernur, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2015. “Artinya pemeriksaan hari ini atas kami hari ini batal dengan sendirinya”, terang Mersi Tite.
Ia menambahkan bahwa sebagai rakyat biasa ia bagian dari masyarakat yang taat hukum karena itu dirinya mendatangi Polres Rote Ndao, namun disisi lain sebagai Wakil Rakyat ia juga berpegang pada ketentuan yang ada dan telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, “Bahwa anggota DPRD yang akan diperiksa pihak penyidik, wajib mendapatkan surat ijin pemeriksaan dari Mendagri dan Gubernur”, terang Mersianus Tite saat dihubungi NemberalaNews.com melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Terkait Unggahan Status Mus Frans, Polisi Panggil Mersi Tite untuk Diperiksa
Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2015 Mahkamah Konsitusi telah menetapkan syarat pemeriksaan anggota DPRD, dimana penyidik kejaksaan maupun kepolisian wajib mendapatkan ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mersianus Tite dipanggil untuk dimintai klarifikasi melalui surat bernomor B/223/II/RES.2.5./2005/Reskrim, perihal: undangan klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Yosepus Foes, SH ini, Mersianus Tite dipanggil untuk menghadap penyidik Briptu Viktor Damianus Sari pada Selasa, 25 Februari 2025 pukul: 08.00 WITA di ruang unit II Tipiter, Mapolres Rote Ndao.
Mersianus Tite dipanggil pihak Reskrim Polres Rote Ndao untuk diambil keterangannya terkait unggahan status Erasmus Frans Mandato yang mengritik aksi penutupan jalan menuju pantai Oemau yang dilakukan secara sepihak oleh PT Boa Development. Status yang diunggah Mus Frans pada 24 Januari 2025 ini oleh Samsul Bahri yang mengaku sebagai pemegang kuasa dari PT Boa Development kemudian dilaporkan ke pihak yang berwajib pada tanggal 3 Februari 2025 lalu.(*)




