
Harri Pandie SH. MH., (Foto: Daniel Mauk)
BA’A | Nemberalanews.com – Usai ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan.
Setelah dikeluarkannya perintah penahanan oleh pihak kejaksaan atas Mus Frans, Harri Pandie selaku penasehat hukum Mus Frans pada hari yang sama langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Rote Ndao.
“Kami berharap pihak Kejari mempertimbangkan permohonan penangguhan yang kami ajukan tadi dan dalam waktu dekat kami berharap pula permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak kejaksaan karena Pak Mus saat ini dalam keadaan sakit,” ungkap Harri Pandie SH, MH.,
Baca Juga: Penasehat Hukum Heran atas Alasan Penahanan Mus Frans oleh Kejaksaan
Ia menerangkan bahwa beberapa hari lalu Mus Frans baru keluar dari RSU Siloam Kupang, dan kini kliennya masih wajib untuk kontrol kesehatannya.
Selain alasan kesehatan Mus Frans, Harri Pandie juga menjelaskan bahwa kliennya itu tulang punggung keluarga sehingga ditakutkan usaha yang dijalankan selama ini tidak berjalan sebagai mana mestinya.
“Terus alasan yang ketiga, ibu kandung Pak Mus itu sekarang ini dalam keadaan sakit, oleh karena itu butuh Pak Mus sebagai anak sulung, sebagai sebagai tulang punggung keluarga butuh pak Mus untuk mengurus kondisi ibu yang saat ini dalam keadaan sakit,” pungkasnya.(*)





semoga pimpinan Kejari Rote Ndao memenuhi permintaan penangguhan penahanan Mus Frans