
Harri Pandie SH. MH., (Foto: Daniel Mauk)
BA’A | Nemberalanews.com – Harri Pandie, penasehat hukum Erasmus Frans Mandato, tersangka kasus unggahan bernada kritik di media sosial menyatakan keheranannya atas alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao yang melakukan penahanan atas kliennya. Hal ini disampaikan Harri Pandie usai mendampingi Mus Frans masuk ruang tahanan kejaksaan di Lapas Ba’a, Senin (3/11/2025) sore.
Menurut Harri Pandie SH, MH., awalnya ia selaku penasehat hukum Erasmus Frans Mandato memenuhi panggilan pihak Polres Rote Ndao untuk dilakukannya tahap dua penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Usai diantar ke kejaksaan pihak kejaksaan secara resmi menahan tersangka Erasmus Frans Mandato dengan alasan bahwa takut tersangka melarikan diri.
“Kami heran juga ya, alasan subyektif ini masa juga digunakan oleh kejaksaan ya, sedangkan faktanya Pak Mus itu di pihak kepolisian tidak ditahan, pernah ditahan selama 13 hari namun setelah itu ditangguhkan, dan kenyataannya Pak Mus itu tidak pernah melarikan diri, tidak pernah menghilangkan barang bukti, tidak pernah mengulangi perbuatannya, namun alasan itu masih digunakan untuk menahan Pak Mus,” terang Harri Pandie kepada Nemberalanews.com saat ditemui di Lapas Ba’a.
Baca Juga: Polres Rote Ndao Limpahkan Berkas Kasus Mus Frans ke Kejaksaan
Menurutnya, secara logika orang hukum, memang penahanan ini merupakan suatu kewajaran. Dimana dalam proses penegakkan hukum sering terjadi bahwa kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan itu berhak menahan seseorang untuk kepentingan proses penegakkan hukum.
“Namun alasan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian itu harusnya diambil juga oleh pihak kejaksaan karena sudah terbukti bahwa Pak Mus itu sudah terbukti tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya atau tidak menghilangkan barang bukti sehingga bagi kami alasan itu tidak relevan,” papar Harri Pandie.
Ia juga menjelaskan bahwa selain tidak relevan, alasan yang digunakan pihak Kejari Rote Ndao itu juga tidak masuk akal. “Karena alasan itu sudah pernah dilakukan pihak Polres Rote Ndao untuk melakukan penangguhan penahanan dan faktanya kliennya aman-aman saja, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri.” pungkasnya.(*)





Mus Frans harus dibebaskan
Lucu saja dengan pemerintah sekarang 😂😂