
Harri Pandie SH. MH., (Foto: Daniel Mauk)
BA’A | Nemberalanews.com – Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, dijadwalkan sidang pembuktian untuk mendengar keterangan saksi korban Samsul Bahri dan saksi dari Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tuduhan penyebaran berita bohong mengenai penutupan akses jalan PNPM Mandiri 2013 dan Jalan Inpres Desa Tertingal (IDT) tahun 1997 menuju pantai wisata Oemau, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, sidang tersebut harus ditunda oleh Yang Mulia Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H. – yang juga selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II – karena JPU tidak menghadirkan saksi korban yakni Samsul Bahri.
Hal ini menimbulkan kecewa pada Penasehat Hukum (PH) Mus Frans yang diwakili oleh Herri Pandie, S.H., M.H. “Dengan ketidakhadiran saksi korban tersebut, sidang harus ditunda dan membuat perkara ini menjadi berlarut-larut,” ungkap Herri Pandie dalam tulisannya kepada Redaksi Nemberalanews.com pada Selasa (9/12/2025).
Harri Pandie menambahkan bahwa saksi korban harus kooperatif karena telah dipanggil secara patut. Mengingat kliennya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Ba’a akibat laporan dari Samsul Bahri pemegang kuasa PT. Bo’a Developmet, PT Sitasa Bahtera dan Nihi Rote, seharusnya korban turut berperan aktif dalam setiap penggilan sidang agar proses hukum tidak terhambat dan klien mendapatkan kepastian hukum yang cepat.
Sidang pembuktian yang ditunda kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu, 17 Desember 2025 dengan agenda yang sama. Penasehat hukum Mus Frans berharap pada sidang mendatang, saksi korban harus dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai bagian postingan kliennya yang dianggap merugikan, serta bentuk kerusuhan yang diklaim terjadi akibat postingan tersebut – seperti yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban.
“Keterangan korban ini menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat penting dan menjadi utama dalam proses hukum ini. Sekali lagi kami berharap di sidang berikut, korban harus datang untuk membuat terang perkara ini, terutama mengenai letak berita hoaks yang dituduhkan beserta buktinya,” tegas Herri Pandie.(*)




Sengaja gak hadir biar sidangnya ditunda2 terus, manusia otaknya gak di pake
JPU dari Kejaksaan kerjanya apa?
Kalo JPU son bisa hadirkan Samsul Bahri ada bae JPU “lempar handuk” sa… percuma negara kasi bsong seragam coklat tu..
berani lapor tapi tidak berani datang ke pengadilan… #Tacu