
Erasmus Frans Mandato hadir pada sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II (Foto: Dokumen Keluarga).
BA’A | Nemberalanews.com – Sidang pemeriksaan saksi korban Samsul Bahri—pemegang kuasa PT Bo’a Development dan PT Sitasa Bahtera—kembali digelar pada Pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa, 9 Desember 2025.
Kasus ini berakar pada unggahan Mus Frans di Facebook pada 24 Januari 2025 tentang kritik penutupan akses jalan menuju Pantai Wisata Oemau, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Dalam rilis pers yang diterima Redaksi Nemberalanews.com, Rabu (10/11/2025). “Aliansi mengungkapkan dugaan diskriminasi oleh aparat penegak hukum (APH) yang menjerat Mus Frans”, ungkap seorang warga.
Menurut Aliansi, kronologis persidangan dimulai pada pukul 08.00 Wita, ketika Mus Frans tiba di pengadilan dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan dikawal ketat. Pada pukul 09.00 Wita, tim kuasa hukumnya tiba dan langsung berdiskusi dengan klien di sel pengadilan. Keluarga dan massa bersolidaritas tiba pada pukul 10.12 Wita, namun sidang ditunda hingga pukul 14.00 Wita karena Samsul Bahri belum hadir.
Di dalam ruang sidang, Erasmus masuk pada pukul 14.00 Wita dengan tangan terborgol namun tetap senyum dan melambai menyemangati pengunjung. Yang Mulia Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H.—Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II—memasuki ruangan pada pukul 14.12 Wita dan menanyakan kesiapan Erasmus.
Sang aktivis menyampaikan ketidaknyamanan karena masih terborgol di dalam ruang, yang langsung direspon hakim dengan menegur jaksa—menyatakan borgol hanya diperbolehkan hingga pintu masuk. Pada pukul 14.38 Wita, hakim menyatakan sidang diskors untuk mengubah jadwal menjadi tiga kali seminggu (dari semula sekali).
Sidang kembali dibuka pada pukul 14.40 Wita, namun jaksa memberitahukan Samsul Bahri dan saksi lainnya tidak bisa hadir karena berhalangan. Hakim kemudian menegur jaksa agar konsisten dan menegaskan bahwa Samsul Bahri wajib hadir pada sidang berikutnya.
Persidangan ditutup pada pukul 15.35 Wita dan dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2025 dengan agenda yang sama. Sebelum keluar, Erasmus mengucapkan “tetap semangat” dan menunjukan tangan terkepal sebagai tanda perlawanan. Pada pukul 15.50 Wita, massa yang kesal dengan intimidasi terhadap Erasmus menghampiri polisi dan menyampaikan kritikan, yang berujung perdebatan.
Massa dan keluarga meninggalkan pengadilan pada pukul 16.00 Wita. “Seolah-olah tuan rumah jadi tamu, pencuri jadi tuan rumah,” ungkap salah satu tokoh Aliansi, mengungkapkan kekesalan terhadap situasi yang terasa tidak seimbang. (*)




