
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Rote Barat, Ipda I Gusti Ngurah Wira Setyawan, S.H. (Foto: Sergius S. Tobuawen)
NDAO NUSE | Nemberalanews.com – Sebuah insiden penikaman menggemparkan warga Desa Ndao Nuse, Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis malam, 27 November 2025. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.30 WITA ini berlangsung di tengah kemeriahan pesta pernikahan yang diadakan di kediaman salah seorang warga desa. Korban, yang diketahui bernama PL, mengalami luka tusuk di bagian bahu kanan belakang akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial YSD (46).
Usai kejadian, PL segera dilarikan ke Puskesmas Ndao Nuse untuk mendapatkan pertolongan medis pertama. Keesokan harinya, korban dibawa dari Pulau Ndao menuju pantai Nemberala dengan menggunakan perahu penumpang, setibanya di Pantai Nemberala, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat. Setelah membuat laporan, korban melanjutkan pemeriksaan visum di Puskesmas Delha, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Hal ini diungkapkan oleh pihak keluarga korban.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Rote Barat, Ipda I Gusti Ngurah Wira Setyawan, S.H., mengonfirmasi kebenaran insiden tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Benar, pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, telah terjadi insiden penikaman di Desa Ndao Nuse. Korban mengalami luka tusuk di bagian bahu kanan belakang,” jelas Ipda Wira kepada Nemberalanews.com pada Jumat, 28 November 2025.
Ipda Wira menambahkan bahwa pelaku yang diduga bernama YSD, berusia 46 tahun, masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya belum dapat memastikan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.
Sementara itu, pelaku YSD mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan atas tindakannya saat ditemui oleh awak media. “Pada malam itu, kondisi lampu sedang padam, dan PL buat batasibuk, mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan saya. Karena dalam kondisi mabuk, saya secara spontan menusuk korban dengan pisau,” ungkap YSD.
YSD juga menyatakan bahwa dirinya bersalah atas kejadian tersebut dan berharap agar korban dapat menerima permohonan maafnya secara kekeluargaan. “Saya sangat berharap korban dapat memaafkan saya dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, jika korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, saya siap menanggung segala konsekuensinya,” tuturnya dengan nada penuh penyesalan.
Ipda Wira mengimbau masyarakat untuk mematuhi batas waktu pelayanan pesta yang telah ditetapkan, yaitu pukul 00.00 WITA. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras seperti sopi, moke, dan jenis minuman beralkohol lainnya, guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. “Miras adalah pemicu utama dari berbagai tindakan pidana kriminal. Oleh karena itu, kami mengimbau agar miras tidak ada dalam setiap pesta,” tegas Ipda Wira.(*)




