Mapolresta Kupang Kota (Foto: Uisneno)
KUPANG | Nemberalanews.com – Tiga petugas Polresta Kupang Kota Minggu (5/10/2025) pukul 02.21 WITA dini hari melakukan tindak kekerasan terhadap remaja berusia 16 tahun di depan Indomaret, Jalan Veteran, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Korban berinisial LELN (16) ditarik paksa saat mengendarai kendaraan roda duanya. Akibatnya, korban terjatuh ke belakang dengan kepala membentur aspal. Korban yang terkejut berupaya berdiri sembari mengangkat motornya. Namun salah satu petugas kepolisian yang kemudian berhasil diidentifikasi berdinas di satuan Intel menendang motor sebanyak 2 kali sehingga korban kembali terjepit pada motor. Akibatnya ujung ibu jari kaki dan tangannya mengalami luka sobek.
Kepada Nemberalanews.com Regina Reces yang juga merupakan ibu korban LELN alias L mengungkapkan kronologis awal kejadian yang menimpa anaknya. Menurut Regina Reces berawal dari permintaan dari sang ayah yang sedang sakit meminta tolong dibelikan obat anti nyeri dan air minum mineral botol besar. L kemudian berangkat menuju toko swalayan terdekat yang buka 24 jam. Lalu saat mau kembali pulang, tiba-tiba polisi intel dari Kelapa Lima bernama Brigpol MN menarik baju korban saat berkendara motor.
“Akibatnya dia jatuh, dimana kepala dan bagian belakang tubuh kena benturan di aspal. Lalu saat L mau bangun untuk kasih berdiri motor, ada polisi intel lainnya menendang motor 2 kali dan anak L kakinya terjepit. Ada luka sobek di ujung ibu jari kaki dan tangan,” ungkap Regina Reces melalui pesan singkat WhatsApp.Â
Regina menambahkan bahwa kemudian datanglah Polantas untuk mengangkut motor menggunakan kendaraan bak terbuka. “dia (L) sempat telfon bilang, mama ada polisi mau ambil motor ne ma, Beta (saya.red.) bilang Beta ini bapak yang suruh untuk beli obat dan kebutuhan lainnya karena bapak sakit, dari pihak petugas kepolisian tidak mau bicara dengan saya, polisi sempat menepis tangan anak L karena dia tetap mempertahankan argumennya. Polisi ini kemudian memukul L di bagian perutnya,” ungkap Regina Reces.
Belakangan baru diketahui bahwa Polantas tersebut bernama Aipda ANT. Regina tidak mengetahui kesalahan anaknya apa, mungkin saja saat berkendara ia tidak mengenakan helm pengaman. Namun cara petugas Intel dan Polantas seharusnya tidak menggunakan cara-cara kekerasan terhadap anak.
“Kenapa caranya begitu, itu yang buat saya tidak terima dan saya saat itu juga ke tempat lokasi ketemu sama petugas yang merampas motor untuk dibawa ke kantor Lantas, saya sempat adu mulut dengan dia,” ungkap Regina Reces.
Regina menambahkan bahwa saat dirinya sedang mendebat Aipda ANT, ada beberapa Polantas ikut menyaksikan. Bahkan Aipda ANT sempat mendorong bahu Regina. “dia tolak (mendorong, red.) bahu saya dan saya kaget, sampai ada teman-teman L yang bilang, ehhh pak jangan buat begitu itu Katong (kami, red.) punya orang tua sonde (jangan, red) boleh buat begitu. Tapi motor tetap polisi bawa ke kantor Lantas,” papar Regina Reces.
Menurut Regina Reces, apa yang dilakukan petugas kepolisian pada Minggu dini hari tersebut tidak dapat dibenarkan. “Itukan namanya pencuri, kasi jatuh anak dari motor dan rampas orang punya barang. ini untung dia masih sadar dan bisa telfon saya kalau kondisi lebih memburuk bagaimana,” tanya Regina Reces.
Merasa tidak terima dengan perlakuan ketiga petugas kepolisian ini, pukul 05.00 pagi Regina Reces mendampingi anaknya melaporkan ketiga petugas kepolisian tersebut ke Propam Polda NTT. “Habis laporan ke propam tadi sekarang sudah ambil visum di RS Bhayangkara dan besok baru bisa keluar karena hari ini polisi tidak ada yang masuk, dan nanti baru diserahkan ke penyidik,” pungkas Regina Reces. (*)





aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur model bagini wajib dihukum berat, tidak boleh ada dispensasi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak
Institusi Polri makin buruk di mata rakyat 😌