KUPANG | NemberalaNews.com – Dua anggota Polantas di Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan hubungan sesama jenis.
Kabid Humas Polda NTT Kombes (Pol) Hendry Novika Chandra mengatakan bahwa kedua anggota ini mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti mengakui melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Benar, keduanya sudah diputuskan PTDH, karena melanggar kode etik,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025.
Kombes Pol. Hendry Novika Chandra mengungkapkan kedua anggota yang dipecat adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (IPDA) H. Ada pun pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.
Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.
Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Sementara itu sesi kedua, dimulai pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. “Ia juga diberhentikan karena alasan serupa. Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis,” ujar Kombes Pol Hendry Novika Chandra.
Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.(*)





