
Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Rote Ndao Halim Irmanda SH. bersama rekannya Kamis, (8/1/2026) (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | nemberalanews.com – Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengimbau kepada masa pendukung terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dan masa Samsul Bahri untuk menjaga persidangan tetap kooperatif serta menjaga kedamaian kedua belah pihak.
Namun, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Halim Irmanda, SH., mengungkapkan bahwa terdapat ketidakhadiran saksi dalam empat kali sidang berturut-turut. Hal ini disebabkan karena korban Samsul Bahri sedang berada di Jakarta menemani istrinya yang tengah melahirkan. Selain itu, kondisi terkait perayaan malam tahun baru juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jadwal persidangan.
“Kedepannya kita tetap melaksanakan persidangan ini sesuai jadwal persidangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sesuai dengan proses hukum. Rencanannya pada hari Rabu, Januari 2026, kita akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Halim kepada nemberalanews.com diakhir sidang Kamis, (8/1/2026).
Terkait penggunaan peraturan hukum dalam sidang selanjutnya, apakah menggunakan KUHAP baru atau lama, Halim menjelaskan bahwa karena persidangan masih berlanjut dan belum sampai pada tahap tuntutan, maka proses hukum tetap mengacu pada KUHAP lama tahun 1981.
Seiring dengan hal tersebut, Kasie Intel juga mengajak kedua belah pihak pendukung untuk tetap menjaga suasana kondusif selama masa sidang berlangsung. Ia menegaskan, “Harapannya kedua pendukung tetap kooperatif, profesional, dan jangan sampai menimbulkan anarkis serta merugikan diri sendiri. Tetap mengikuti sidang dengan aman, nyaman, dan damai“, pungkasnya.(*)




