
Kuasa Hukum Terdakwa Harri Pandie, SH. M.H. (Foto: Istimewa)
BA’A | Nemberalanews.com – Sidang lanjutan perkara kasus Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) berjalan dengan tertib dan lancar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao menghadirkan empat orang saksi yaitu Samsul Bahri sebagai pelapor, Felipus Tasi, Karel Mbatu, dan Roslin Benggu.
Dari pantauan Nemberalanews.com, sebelum memasuki tahap pemeriksaan saksi, JPU mengajukan permohonan untuk memasukkan bukti tambahan berupa surat dan video. Namun, majelis hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., menolak pengajuan tersebut karena bukti surat yang diajukan belum dilegalisir.
Sementara, Harri Pandie, S.H., MH., anggota tim penasehat hukum terdakwa, mengajukan keberatan karena menyatakan bukti tambahan tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Kami keberatan yang mulia sebab bukti-bukti tersebut adalah bukti-bukti yang mana waktu kejadian perkara bukti-bukti itu belum ada,” ujar Harri Pandie.
Ia menambahkan bahwa saat terdakwa ditetapkan menjadi tersangka bukan berdasarkan bukti yang diajukan oleh JPU tersebut sehingga kami dengan tegas menolak tambahan tersebut. Adapun keberatan dari tim hukum terdakwa telah dicatat oleh majelis hakim.
Dari keterangan keempat saksi yang diperiksa, terungkap fakta bahwa kedua jalan menuju pantai wisata Pantai Oemau yang menjadi perbincangan publik dan masyarakat Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, memang ditutup dengan alasan lokasi tersebut merupakan lahan pribadi milik PT. Bo’a Development yang tidak memiliki akses jalan.
Namun demikian, saksi Felipus Tasi dan Karel Mbatu mengakui bahwa sebelum berdirinya PT. Bo’a Development, memang ada jalan yang menghubungkan hingga ke pantai Oemau. Di sisi lain Roslin Benggu menyatakan tidak mengetahui kondisi tersebut. Menurut tim penasehat hukum, keterangan saksi ini membuktikan bahwa postingan yang dibuat Mus Frans tidak termasuk dalam katagori berita bohong karena sudah sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Dalam pemeriksaan keterangan saksi Felipus Tasi dan Karel Mbatu menyatakan tidak ada kerusuhan yang terjadi. Roslin Benggu tidak mengetahui kondisi tersebut, sedangkan Samsul Bahri menyatakan ada potensi kerusuhan namun mengakui bahwa pernyataannya tersebut merupakan asumsi dan tidak disertai bukti yang jelas.
Dari sinilah Tim hukum terdakwa menyimpulkan bahwa tidak ada kerusuhan apa pun yang terjadi sejak Mus Frans mengunggah status yang isinya menyoroti aksi penutupan jalan sepihak oleh PT Bo’a Development dan diunggah pada 24 Januari 2025.
“Berdasarkan keterangan saksi dan penolakan bukti tambahan JPU, kami menyatakan bahwa bukti tentang adanya berita bohong dan kerusuhan dalam masyarakat belum dapat dibuktikan,” jelas Harri Pandie.
Sidang selanjutnya ditunda hingga Rabu 14 Januari 2026 dengan agenda yang sama, yaitu pembuktian dari pihak JPU. Tim penasehat hukum berharap pada sidang berikutnya JPU dapat menghadirkan saksi-saksi yang mampu menjelaskan perkara secara jelas.
Selain itu, mereka mengungkapkan adanya indikasi potensi kasus korupsi, mengingat jalan yang dibangun dengan uang negara ternyata ditutup untuk kepentingan tertentu.
“Kami juga melihat ada keterangan saksi yang berpotensi masuk kategori keterangan palsu. Kami sedang mengkaji dan mempertimbangkan potensi-potensi tersebut serta akan segera mengambil langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Tim hukum terdakwa menegaskan keyakinan bahwa pengadilan adalah pintu terakhir untuk mendapatkan keadilan. “Tidak ada kejahatan yang sempurna, setiap kejahatan pasti selalu meninggalkan jejak. Apa yang diperjuangkan oleh klien kami semata-mata untuk kepentingan masyarakat, dan hukum pasti berpihak pada perjuangan yang benar,” pungkasnya.(*)



