
Erasmus Frans Mandato Saat Menuju Keluar Ruangan Sidang Di Pengadilan Rote Ndao dikawal oleh petugas kejaksaan Rote Ndao, dan didampingi oleh masa pendukung Mus Frans hendak menurun tangga (Foto: Sergius S. Tobuawen)
BA’A | Nemberalanews.com – Di tengah polemik penutupan dua akses jalan publik menuju Pantai wisata Oemau yang meresahkan warga Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Erasmus Frans Mandato, alias Mus Frans, kini menghadapi proses hukum.
Mus Frans, yang sebelumnya mengkritik penutupan akses jalan tersebut melalui media sosial facebook, dijerat dengan Pasal 45a ayat (3) jo, pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024 terkait penyebaran berita bohong. Unggahan pada Jumat, 24 Januari 2025, menjadi dasar dakwaan terhadapnya.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Rote Ndao pada Senin, 1 Desember 2025, memasuki agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan penasehat hukum.
Pada penghujung sidang, Mus Frans menyampaikan pernyataan yang menggugah perhatian. “Majelis Hakim diharapkan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya dengan nada lantang. “Perlu digarisbawahi bahwa kita semua, para pejuang, bukan korban. Masyarakatlah yang sebenarnya menjadi korban, bukan kita yang memperjuangkan hak-hak mereka. Kita bersama masyarakat memperjuangkan hak-hak mereka. Apa yang terjadi, teman-teman? Ingat, di NTT ini, masakah tidak ada ahli hukum yang bisa dipakai? Ini adalah pesanan. Masyarakat, ini adalah pesanan!”
Sorotan juga tertuju pada penambahan jumlah Penuntut Umum oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Pada dua sidang sebelumnya hanya ada empat jaksa penuntut umum, sidang ketiga ini jumlahnya bertambah 2 menjadi enam. “Ini adalah titipan. Ingat, ini negara hukum. Saya ada di tahanan, dan saya merangkum serta menyimpan semua data-data oknum-oknum yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat. Teman-teman semua, basodara semua, korban, korban jangan diam! Jangan diam!” seru Mus Frans, sembari berjalan menuju ruang tahanan sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Ba’a.
Di luar gedung pengadilan, dukungan terhadap Mus Frans terus mengalir. Seruan “Bebaskan Bapak Erasmus Frans Mandato tanpa Syarat!” menggema dari para pendukungnya. Mereka juga menyatakan bahwa “Semakin ditekan, semakin melawan,” sebagai bentuk solidaritas terhadap Mus Frans.(*)




