Vico Amalo dan tim pengacaranya berpose bersama di lobi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Facebook/Vico Amalo)
BA’A | NemberalaNew.com – Vico Amalo menerima dan menghormati hasil putusan sela (dismissal) Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa 4 Januari 2025 kemarin. Tidak hanya itu saja, Vico Amalo juga mengucapkan selamat atas terpilihnya padangan Paulus Henuk – Apremoi D Dethan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang baru.
“Secara pribadi kami Vico Amalo dan Bima Fanggidae menghormati putusan MK dan kami ucapkan selamat kepada bapak Paulus Henuk dan ibu Apremoi Dethan”, ucap Vico Amalo ucap Vico Amalo melalui pesan suara WhatsApp saat dihubungi NemberalaNews.com Rabu 5 Februari 2025.
Ia juga berharap agar pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dethan dapat menjadi pemimpin yang amanah. “Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bisa menyatukan masyarakat Rote Ndao untuk membangun Rote Ndao yang lebih maju dan sejahtera”, terang Vico Amalo.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Rote Ndao 2024
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan dari kuasa hukum Vico Amalo – Bima Fanggidae dalam permohonan perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Rote Ndao 2024.
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, majelis hakim berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak berkenaan dengan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ujar Ridwan, seperti yang dikutip dari detik.com
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2025-2030.(*)




