Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: NKRI.id)
BA’A | NemberalaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Rote Ndao 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Vicoas T.B. Amalo – Bima T. Fanggidae dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, 4 Februari 2024 dengan agenda membacakan putusan sela (dismissal)
Dalam putusan sela ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili gugatan dengan permohonan perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Rote Ndao 2024.
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga: Mendagri: Pembacaan Putusan Dismissal Dipercepat, Agar Pelantikan Kada Dapat Serentak
Seperti yang diberitakan detik.com, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak berkenaan dengan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao. “Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Adhitya Nasution, menyatakan menghormati putusan majelis hakim MK yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. “Terhadap putusan sela hari ini, kami menghormati putusan MK terkait putusan sela yang menyatakan MK tidak berwenang menerima. Ke depan kami berharap KPU lebih selektif dalam melakukan verifikasi pasangan calon. Karena meskipun tidak terbukti di MK, indikasi palsunya ijasah tersebut seharusnya bisa diselesaikan sebelum pemilihan berlangsung,” tulis Adhitya melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2025) malam.
“Bahwa terkait indikasi adanya pemalsuan ijazah dari salah satu pasangan calon bupati wakil bupati terpilih menurut informasi yang kami dapat juga masih berlangsung persidangan di PTUN Kupang,” ujarnya.
Adhitya menegaskan pihaknya tetap menghormati setiap keputusan hukum yang diambil oleh MK maupun PTUN Kupang.
“Kami menghargai setiap keputusan hukum yang dikeluarkan MK maupun PTUN nantinya. Semoga bupati dan wakil bupati terpilih bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Dan tentu, hasil saat ini menjadi pembelajaran untuk klien kami di masa mendatang jika maju kembali sebagai pasangan calon,” katanya.
Sebelumnya, Pemilihan Bupati (Pilbup) Rote Ndao diikuti oleh tiga pasangan calon. Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (termohon) nomor urut 1, Vicoas Amalo-Bima Fanggidae (pemohon) nomor urut 2, dan Paulina Bullu-Sandro Fanggidae nomor urut 3.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2025-2030.(*)




