Harri Pandie SH., MH.
BA’A | Nemberalanews.com – Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang awal September 2025 lalu telah ditetapkan oleh penyidik Polres Rote Ndao sebagai tersangka dalam kasus unggahan bernada kritik di media sosial atas penutupan akses jalan menuju Pantai Oemau, Bo’a tidak dapat dipidanakan.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Mus Frans, Harri Pandie, SH., MH., saat ditemui Nemberalanews.com usai persidangan praperadilan hari ketiga dengan agenda pembuktian saksi ahli yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas II Rote Ndao di Ba’a, Selasa 24 September 2025.
“Hari ini sidang hari ketiga dengan pembuktian ahli berjalan dengan baik. Ahli dapat menjawab semua pertanyaan berdasarkan hukum. Terkait dengan materi syarat sahnya seseorang menjadi tersangka, syarat sahnya seseorang itu ditangkap dan ditahan, tentang seseorang itu dilindungi oleh UU Lingkungan Hidup khususnya pasal 66, termasuk ketika dia memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Harri Pandie.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Mus Frans, Hakim Lakukan Pemeriksaan Bukti Administrasi
Mengutip pernyataan para saksi ahli, Harri Pandie mengatakan bahwa warga masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup itu dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dipidanakan.
“Para ahli dapat menjawab terkait hak masyarakat yang turut serta dalam mengawal penggunaan keuangan negara, sehingga dalam konteks kasus ini menurut kami, klien kami ini tidak bisa dituntut secara pidana ketika dia menyuarakan sebuah perjuangan terkait dengan penutupan akses jalan, yang dibuat menggunakan anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa.” terangnya.
Untuk diketahui jalan menuju pantai Oemau Bo’a dibuka pertama kali tahun 1997. Proyek jalan lapen ini didanai menggunakan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan dalam surat perjanjian yang ditandatangani tahun 2018 silam warga yang menghibahkan tanahnya melalui pemerintah desa kepada Pemkab Rote Ndao, juga memberikan syarat bahwa pemerintah wajib membuka jalan menuju pantai, jika hal ini tidak dilakukan maka warga akan mengambil kembali hibah tanah mereka.
Selanjutnya pada 2013 dibuat lagi jalan menuju pantai Bo’a menggunakan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Sayangnya kedua jalan yang dibuat menggunakan dana negara untuk kepentingan masyarakat mengakses pantai Oemau kini justru tidak bisa digunakan kembali karena telah ditutup oleh PT Bo’a Development, investor hotel bintang lima yang telah menguasai lahan-lahan menuju pantai.(*)




