aktivis mahasiswa Kelompok Cipayung, Kamis (25/9/2025) berpose di dalam ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas II Rote Ndao, sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, korban kriminalisasi penyidik Polres Rote Ndao. (Foto: istimewa)
BA’A | Nemberalanews.com – Organisasi mahasiswa ekstra kampus yang menamakan dirinya sebagai “Kelompok Cipayung”, menagih janji Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait proses hukum Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, aktivis lingkungan Rote Ndao yang dikriminalisasi Polres Rote Ndao terkait unggahannya di media sosial Facebook 24 Januari 2025 silam. Menurut kelompok Cipayung proses hukum atas Mus Frans harus dilakukan secara transparan dan bebas dari tekanan pihak manapun
Demikian diungkapkan Juru Bicara Kelompok Cipayung Putra Umbu Toku Ngudang dari GMKI Kota Kupang dalam pernyataan sikap tertulisnya kepada Nemberalanews.com, Rabu 25 September 2025.
Menurut Putra Umbu Toku Ngudang pihaknya yang terdiri dari GMKI Rote Ndao, GMKI Kota Kupang, PMII Kota Kupang, PMKRI Kota Kupang, HMI Kota Kupang dan GMNI Kota Kupang menegaskan kembali komitmen publik untuk mengawal janji Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. terkait proses hukum terhadap aktivis lingkungan di Rote Ndao Erasmus Frans Mandato,
Baca Juga: Saksi Ahli: Dua Hal Mendasar Terkait Penetapan Status Tersangka Mus Frans
“Aktivis yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup sejatinya adalah pejuang kepentingan masyarakat banyak, bukan musuh negara. Karena itu, proses hukum yang menjerat bapa Mus Frans harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan aparat maupun pihak manapun.” ungkap Putra Umbu Toku Ngudang.
Ia menambahkan bahwa publik masih menyimpan catatan yang mana aparat kepolisian kerap menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik, terutama terhadap aktivis yang membela tanah, laut, dan lingkungan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Nusa Tenggara Timur.
“Kami menagih janji Kapolda NTT yang sebelumnya berkomitmen untuk menjamin proses hukum berjalan objektif. Janji ini tidak boleh berhenti sebagai retorika, tetapi harus dibuktikan dalam setiap langkah penanganan perkara. Aparat kepolisian harus menghindari kriminalisasi, tekanan, maupun intimidasi terhadap aktivis, keluarga, maupun masyarakat yang mendukung perjuangan mereka.” terang Putra Umbu Toku Ngudang.
Bagi Kelompok Cipayung, sedikitnya ada tiga hal mendesak yang harus disampaikan kepada Polda NTT. Pertama, Kepolisian Daerah NTT menjamin keterbukaan informasi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, Kapolda NTT mengawal langsung agar tidak ada intervensi dari pihak luar maupun oknum aparat di lapangan dan Ketiga, lembaga independen dan masyarakat sipil diberikan ruang untuk ikut serta melakukan pemantauan jalannya proses hukum.
“Kami percaya, hanya dengan transparansi dan keberanian menegakkan hukum yang bersih, Kapolda NTT dapat menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus melindungi ruang demokrasi dan kebebasan warga negara untuk membela lingkungan hidup.” pungkas Putra Umbu Toku Ngudang.(*)




