
Sebelah Kiri Juru Bicara Pengadilan Negeri Rote Ndao, Felix Aldi A. J., SH., MH. dan sebelah kanan Muhammad Kafiri Pratama, SH., (Foto: Sergius Saul Tobuawen)
BA’A | Nemberalanews.com – Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao menyatakan bahwa media massa diberikan akses penuh untuk meliput sidang kasus Mus Frans, termasuk dengan merekam bahkan melakukan siaran langsung melalui platform media sosial. Tempat khusus telah disiapkan untuk awak media di bagian barisan depan sebelah kiri ruang sidang.
Hakim Muhammad Kafri Pratama, SH., yang juga mengemban tugas sebagai Humas PN Rote Ndao Kelas II saat ditemui Nemberalanews.com, di Senin 2 Februari 2026 di ruang kerjanya menjelaskan bahwa fasilitas untuk media bukan hanya sekadar diperbolehkan, namun telah menjadi bagian dari persiapan resmi setiap sidang.
“Untuk perekaman dan siaran langsung dapat dilakukan, namun harus dimulai sejak awal persidangan dimulai – bahkan sebelum majelis hakim memasuki ruangan – dan berlanjut hingga sidang berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada kesempatan sebelumnya terdapat kasus awak media yang datang terlambat ketika sidang telah berjalan dan ruangan penuh sesak. Pada saat itu, telah disampaikan agar untuk mengambil gambar atau merekam di tengah proses persidangan harus meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim. “Jika persidangan belum dimulai, awak media dapat langsung melakukan siaran tanpa hambatan karena telah berada di tempat yang telah disediakan dan mulai merekam dari awal,” jelasnya.
Selain itu, siaran langsung tidak diperbolehkan dihentikan dan dihidupkan kembali agar tidak terjadi pemotongan narasi yang dapat menyebabkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, Muhammad juga menegaskan bahwa tidak hanya media, namun seluruh pengunjung sidang termasuk terdakwa dan penasehat hukum wajib menjaga ketertiban serta mematuhi aturan hukum acara yang berlaku. “Meskipun kami membuka akses untuk merekam, setiap langkah di dalam ruang sidang tetap harus mengikuti keputusan hakim yang merupakan otoritas tertinggi dalam proses persidangan,” tegasnya.
Menambahkan penjelasan, juru bicara Pengadilan Negeri Rote Ndao, Felix Aldi A. J., SH., MH., menyatakan bahwa apabila majelis hakim telah menetapkan keputusan atau instruksi tertentu, seluruh rekan media diharapkan untuk mematuhi sepenuhnya apa yang telah disampaikan oleh hakim. “Pada intinya, semua pihak yang hadir di persidangan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sidang selanjutnya telah dijadwalkan pada hari Kamis (5/2/2026), sehingga diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar dan kondusif sesuai dengan harapan semua pihak.(*)



