
Pendukung pihak korban PT. Bo'a Development saat bersama menunggu persidangan, Senin, 2/2/2026 (Foto: YN).
BA’A | nemberalanews.com – Koordinator Umum (Kordum) Pendukung PT Bo’a Development, Jolipus Nggadas, S.Si., alias Yoppi Nggadas, menyampaikan pandangannya terkait ketidakhadiran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada persidangan pemeriksaan saksi tambahan korban dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persidangan tersebut diadakan di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II pada Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Yoppi, ketidakhadiran penasehat hukum Mus Frans bukan merupakan hal baru, karena kondisi serupa juga terjadi pada persidangan sebelumnya. Meskipun masyarakat yang hadir tetap menghargai alasan yang disampaikan oleh pihak hukum terdakwa terkait kendala transportasi, hal ini menjadi kalinya kedua dengan alasan teknis yang sama. “Ketidakhadiran berulang ini adalah sinyal buruk bagi komitmen penegakan hukum. Menggunakan alasan transportasi yang sama secara berturut-turut menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Majelis Hakim dan lembaga peradilan. Kami menuntut profesionalisme, karena setiap alasan teknis yang dibuat-buat hanya akan menghambat hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yoppi kepada nemberalanews.com melalui pesan whatsApp.
Namun demikian, pihaknya bersama ratusan orang warga yang berasal dari Kecamatan Rote Barat, Rote Barat Daya, Rote Barat Laut, Loaholu, Lobalain, Rote Tengah, dan Pantai Baru, datang secara murni untuk memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Majelis Hakim yang menerima surat pemberitahuan penundaan persidangan ke hari Kamis, 5 Februari 2026 mendatang.
Yoppi menyampaikan harapannya agar tidak terjadi hal serupa untuk kalinya ketiga, guna mempercepat penyelesaian persoalan. “Harus dipahami bahwa ratusan warga yang hadir hari ini datang secara murni karena panggilan nurani demi keadilan. Kami sangat menghargai keputusan Hakim, namun kami mendesak agar pada sidang Kamis nanti tidak ada lagi pihak yang mencoba menyandera proses hukum ini dengan ketidaksiapan, karena masyarakat butuh kepastian agar situasi di Desa Bo’a kembali kondusif,” tambahnya.
Selain itu, Yoppi menegaskan bahwa kehadiran masyarakat tidak terlepas dari keberadaan investor di wilayah Rote Ndao, khususnya di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan utama kehadiran mereka adalah untuk memastikan jalannya persidangan agar tetap berlangsung dengan aman dan damai sebagai bentuk kepedulian warga. “Sesuai slogan ‘Love You More’, kami merawat kedamaian dengan cara mengawal kebenaran. Masyarakat hadir untuk memastikan hukum tetap menjadi panglima yang adil bagi semua. Jangan biarkan proses pembangunan dan investasi di daerah kita terganggu hanya karena prosedur hukum yang sengaja diperlambat tanpa alasan yang jelas,” pungkas Yoppi.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Mus Frans, Harri Pandie, SH., MH., menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh kendala teknis pada pesawat yang ditumpanginya, sehingga tidak dapat meneruskan perjalanan ke Rote Ndao. “Ya benar… Ada gangguan teknis pada mesin, Kita akhirnya kembali ke bandara dan penerbangan dibatalkan,” ujarnya dalam pesan whatsApp yang diterima media ini.
Lebih lanjut, Harri menuliskan, “Sesuai jadwal harusnya sidang hari ini… Namun karena ada gangguan teknis pada mesin pesawat Susi Air, sehingga pesawat balik ke Bandara Eltari dan pihak maskapai memutuskan untuk membatalkan penerbangan tujuan Rote dan Sabu”.(*)



