Rote Ndao | Nemberalanews.com – Ramai isu beredar di media sosial mengenai tanah girik, Verponding, dan letter C yang tidak disertifikat hingga 2026 akan diambil negara.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Argraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, A. Ptnh., MH., membantah kabar tersebut.
“Jadi info terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara, itu tidak benar” kata Asnaedi dalam keterangannya di kantor Kementrian ATR/BPN, Jakarta, Senin 30 Juni 2025. Dikutip dari berita Tempo.co, Rabu, 16 Juli 2025.
Dia menjelaskan bahwa girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya sedari dulu bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Akan tetapi, lanjut dia, dapat menjadi petunjuk bahwa sebidang tanah itu dulunya bekas kepemilikan hak/hak adat.
“ini seperti yang tertuang di undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria (UUPA), yang nama bekas lama, seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan dan konversi sesuai peraturan’’, ucap Asnaedi.
Asnaedi menegaskan negara tak akan merampas tanah masyarakat yang masih memakai girik.
Namun, sesuai pasal 96 peraturan pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2021, tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dikuasai oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangkah waktu paling lama lima tahun sejak PP berlaku, yakni hingga 2026.
Ia berharap “masyarakat segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan kepastian hukum. Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkasnya.





Up
Mo ame na ame su, Ais itu suanggi bermain atas bsong, be mo liat bsong pung bajingan .. 😁