
Doni Rahmat Habibi, SH. (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | Nemberalanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Rahmat Habibi, SH., menyampaikan keberatan terkait ketidakhadiran Tim Penasehat Hukum terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada persidangan yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II.
Hal tersebut disampaikan JPU saat ditemui Nemberalanews.com di kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (2/2/2026) Menurut Doni Rahmat Habibi, pihak penuntut umum telah melaksanakan tugasnya dengan menghadirkan saksi sesuai dengan agenda persidangan yang telah disepakati sebelumnya. Pada hari yang sama seharusnya dilakukan pemeriksaan saksi, namun Tim Penasehat Hukum terdakwa menginformasikan ketidakhadirannya dengan alasan terkait kendala transportasi. “Maka dari hal itu kami keberatan akan hal tersebut,” ujar JPU secara tegas.
Namun demikian, setelah mempertimbangkan secara mendalam, Majelis Hakim mengakomodir alasan yang diajukan sehingga persidangan hari ini harus ditunda. Saat ini, proses peradilan masih berada pada tahap agenda pembuktian. JPU menyampaikan harapan agar kejadian hari ini menjadi hal terakhir yang menyebabkan penundaan persidangan.
“Kami mengharapkan penasehat hukum terdakwa dapat taat pada agenda sidang yang disepakati bersama, agar proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan kalender yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim,” pungkas Doni.(*)



