
Portal Jalan PNPM MP 2013, Desa Bo'a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Foto: Dok. EFM).
BA’A | nemberalanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao menggelar sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 5 Januari 2026, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans. Kasus ini bermula dari unggahan Mus Frans di akun Facebook miliknya pada 24 Januari 2025, yang mengkritik penutupan jalan yang didanai program IDT tahun 1997 dan PNPM MP tahun 2013. Jalan tersebut ditutup oleh PT. Bo’a Development.
Sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor, Syamsul Bahri, yang merupakan pemegang hak PT. Bo’a Development dan PT. Sitasa Bahtera, serta Felipus Tasi. Keduanya memberikan keterangan terkait penutupan jalan di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dr. Yanto MP Ekon, SH., M.Hum, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, menyampaikan keterangan tertulis kepada nemberalanews.com pada Selasa, 6 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa keterangan kedua saksi mengungkap fakta hukum yang konklusif.
Baca Juga: Harri Pandie: Sangat Disayangkan JPU Tidak Mampu Hadirkan Saksi Korban Samsul Bahri
Menurut Yanto MP Ekon, jalan depan SD Negeri Satu Atap Bo’a, yang dibangun melalui dana PNPM sepanjang sekitar 600 meter, telah dialihkan kepada PT. Bo’a Development oleh para pemilik tanah. “Akibat pengalihan ini, PT. Bo’a Development menutup jalan yang sebelumnya digunakan warga menjangkau hingga pantai.” papar Yanto Ekon.
Menanggapi temuan fakta hukum ini, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan beberapa poin penting: Pertama, Status Jalan: Jalan yang dibangun dengan anggaran negara adalah Barang Milik Negara atau Daerah. Pengalihan barang milik negara atau daerah kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari DPR atau DPRD adalah tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Kedua, Potensi Tindak Pidana Korupsi: Pengalihan Barang Milik Daerah atau Negara tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip perlindungan kekayaan negara dan daerah. Ketiga, Kebenaran Informasi: Informasi yang diposting oleh terdakwa terkait penutupan jalan yang didanai PNPM oleh PT. Bo’a Development adalah benar dan bukan berita bohong.
Keterangan saksi Felipus Tasi juga memperkuat hal ini. Dalam sidang, Felipus menyatakan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Desa, terdakwa pernah menyelenggarakan kejuaraan selancar di Pantai Bo’a. Saat itu, masyarakat bebas mengakses pantai. Namun, setelah adanya PT. Bo’a Development, akses tersebut tertutup karena penutupan jalan oleh perusahaan.
Menurut Yanto, keterangan saksi ini membuktikan bahwa kritik yang disampaikan terdakwa melalui Facebook bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas dalam menjaga lingkungan hidup yang sehat melalui aksesibilitas terhadap Pantai Bo’a. Selain itu, Felipus juga menyatakan bahwa jalan sepanjang 600 meter yang dibangun dengan dana PNPM bukanlah jalan desa, melainkan jalan kontrak. Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang Barang Milik Daerah atau Negara.
Penasehat Hukum terdakwa secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait proses pengalihan jalan yang didanai dari dana PNPM. Mereka juga meminta agar proses hukum yang sesuai dijalankan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang perlu diklarifikasi dan ditangani secara adil.
Terkait unsur yang menyebutkan bahwa postingan terdakwa mengakibatkan kerusuhan atau gangguan kamtibmas, Penasehat Hukum berpendapat bahwa hal tersebut hanyalah asumsi dari saksi Syamsul Bahri tanpa didasari bukti apapun. Syamsul Bahri mengklaim ada tiga kerusuhan akibat postingan terdakwa: Pertama, Perkelahian antara sekuriti PT. Boa Development dan Rudolf Frans Mandato (sudah diputus pengadilan). Kedua, Kemarahan seorang ibu bernama Yance Tasi karena ingin melewati jalan yang ditutup. Ketiga, Reses anggota DPRD yang meminta masyarakat mengganggu pembangunan PT. Bo’a Development.
Penasehat Hukum membantah klaim tersebut dengan alasan: Pertama, Perkelahian terkait masalah parkir, bukan karena postingan terdakwa. Kedua, Yance Tasi marah karena jalan yang biasa dilewati masyarakat ke pantai ditutup, bukan karena postingan terdakwa. Ketiga Reses anggota DPRD adalah kewajiban, dan jika ada ajakan yang melanggar hukum, seharusnya dilaporkan ke polisi, bukan dihubungkan dengan postingan terdakwa.
Yanto menyampaikan harapan agar Aparat Penegak Hukum mengusut pengalihan jalan yang didanai dari dana PNPM sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai fakta persidangan yang membuktikan bahwa postingan terdakwa bukanlah hoaks, melainkan fakta.
Penasehat Hukum juga menyoroti bahwa pengalihan Barang Milik Daerah atau Negara secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)




