D
JAKARTA | Nemberalanews.com – Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang kini menjabat sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, meminta agar 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky Namo dipecat dan hukuman secara pidana.
Hal itu disampaikan Dudung saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta. “Sanksinya sudah pasti tegas itu. Pastinya yang terlibat langsung dipecat. Tetapi tetap menjalani hukuman, enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas,” ujar Dudung, dikutip dari Berita Nasional, Jumat (22/8/2025).
Dudung menegaskan bahwa TNI harus bersikap keras terhadap prajurit yang mencoreng nama institusi. Ia juga mendesak pimpinan TNI memperketat sistem pengawasan, khususnya dalam kegiatan orientasi dan pembinaan prajurit baru. Menurutnya, pengawasan yang ketat akan menjadi langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Adapun daftar 20 tersangka kasus kematian Prada Lucky Namo sebagaimana diberitakan oleh Wartakota.Tribunnews.com pada Rabu (13/8/2025), antara lain:
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Sertu Rivaldo Kase
- Serda Mario Gomang
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Ahmad Adha
- Pratu Aprianto Rede Raja
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Emanuel Nimbrot Laubra
- Pratu Emiliano De Araojo
- Pratu Firdaus
- Pratu Jamal
- Pratu Piter
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Petris Nong Brian Semi
- Pratu Vian Ili




