
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Kabag Hukum Setda) Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, S.H., Usai menemui masyarakat di Lokasi Pembongkaran Blokade Jalan Lapen atau IDT 1997 menuju Resort Bintang Lima, Kamis, (20/11/2025), (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BO’A | Nemberalanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao menunjukkan ketegasannya dalam menangani konflik jalan di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Kabag Hukum Setda) Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, S.H., memimpin langsung pembukaan blokade jalan menuju resort bintang lima yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Tindakan ini dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, dengan mengerahkan alat berat dari Ba’a menuju lokasi.
Blokade jalan ini merupakan respons dari masyarakat terhadap pemasangan portal palang oleh pihak resort sebelumnya. Aksi saling blokade ini merupakan puncak dari permasalahan jalan yang telah berlangsung lama.
Nyongki F. Ndoloe, S.H., saat ditemui Nemberalanews.com di lokasi pembongkaran blokade jalan IDT 1997, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait tindakan tersebut. Namun, beliau menyempatkan diri berdialog dengan Ketua Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP), Hendra Hangge, serta beberapa warga yang hadir.
Dalam dialog tersebut, Hendra Hangge mempertanyakan mengenai surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik lahan pada tanggal 14 September 2018. Menanggapi hal ini, Nyongki F. Ndoloe menekankan pentingnya mencari solusi yang damai dan menghindari polemik berkepanjangan. “Kita tidak perlu mencari siapa yang benar atau salah dalam hal ini. Kita akan mengadakan diskusi dari hati ke hati pada hari Senin, 24 November 2025, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujar Nyongki di hadapan warga. Beliau juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut akan dilaksanakan di kantor Desa Bo’a.(*)





Semoga tidak ingkar Janji